Kedatangan puluhan pedagang ini diterima oleh tim keasistenan laporan Ombudsman Sumsel.
BACA JUGA:ABK Asal Jawa Timur Dicopet Saat Berbelanja Kebutuhan Kapal di Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Babak Baru! Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang
Prangky Adiatmo SH salah seorang tim advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir mengatakan, objek yang dilaporkan adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum.
"Berupa pernyataan dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang mengadili dan menilai SMHSRS milik klien kami dalam hal ini pedagang pasar 16 Ilir telah hapus," kata Prangky kepada awak media.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71- HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023.
Dengan laporan ke Ombudsman perwakilan Sumsel ini, pihaknya berharap agar dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk bisa memanggil terlapor dalam hal ini Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Diduga Dianiaya dan Dilecehkan Oleh Oknum Driver Ojol Saat ke Pasar 16 Ilir, IRT Lapor Polisi
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Ombudsman dapat menyatakan terlapor telah melakukan tindakan mal-administrasi.
"Juga memerintahkan terlapor untuk menerbitkan surat keterangan pencabutan surat yang berisi penghapusan SHM SRS milik klien kami yakni puluhan pedagang Pasar 16 Ilir," tegasnya.
Lalu, Prangky juga menilai jika Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang tidak berwenang untuk menyatakan jika masa berlaku SHMSRS atas Satuan Rumah Susun yang terletak di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis.
Pihaknya juga meminta kepada Ombudsman Sumsel untuk dapat memanggil Pj Wali Kota Palembang, Dr Abdul Rauf Damenta dan mendesak agar menghentikan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Realty (BCR).