PALEMBANG, SUMEKS.CO - Empat terdakwa korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) "melawan", dengan mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) penuntut umum Kejati Sumsel.
Kasus yang menjerat petinggi PT SP2J yakini terdakwa Ahmad Novan, Anthony Rais, Rubinsi serta Sumirin menyampaikan nota keberatan (Eksepsi) dalam sidang yang digelar Jumat 6 September 2024.
Eksepsi terdakwa Nopan Cs disampaikan secara tertulis dan dibacakan secara bergiliran oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Ada beberapa poin eksepsi yang disampaikan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Rp1,8 Miliar Sisanya Rp2,1 Miliar Dinikmati 'Siluman'
BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
Tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Novan Cs menyebutkan bahwa dalil dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap serta tidak ada keterlibatan langsung para terdakwa dalam perkara ini.
"Seperti terhadap adanya sangkaan pemotongan upah pekerja pemasangan jargas, bahwa terjadi error in personal atau tidak ada keterlibatan langsung dari para terdakwa," kata penasihat hukum saat bacakan eksepsi.
Masih dikatakan penasihat hukum, bahwa benar dalam pengerjaan proyek jargas dilakukan secara swakelola yang disetujui oleh para terdakwa sebagai direksi PT SP2J.
--
Alasannya, kata penasihat hukum dari kantor hukum Dr Hj Nurmalah SH MH ini pengerjaan swakelola terhadap pemasangan dan instalasi pipa jargas lebih menguntungkan perusahaan dengan biaya lebih kecil.
"Dan penyebaran pipa dapat dilakukan secara luas, yang juga dapat dilakukan secara efisien, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan," ungkap penasihat hukum.
Selain itu, lanjutnya dalam pengerjaan penyambungan serta instalasi pipa jargas alam yang dilakukan oleh PT SP2J tidak ada komplain ataupun temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada saat laporan anggaran dana APBD tahun 2019.
Terlebih, ketidak sepahaman penasihat hukum dalam dakwaan bahwa perbuatan para terdakwa menguntungkan orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp2,1 miliar.
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang