Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona

Jumat 06-09-2024,17:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang

"Siapa yang diuntungkan sebagaimana dalam dakwaan tidak disebutkan secara terperinci bahkan tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini oleh penuntut umum," ungkapnya.

Untuk itu, tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Novan Cs untuk mengabulkan eksepsi dengan perintah membatalkan dakwaan penuntut umum karena dinilai error in persona serta obscure libels.

"Memohon agar majelis hakim membebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa Ahmad Nopan Cs dari dakwaan penuntut umum," urai penasihat hukum dalam permohonan eksepsinya.

Atas eksepsi itu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menanggapi secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.


--

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terungkap fakta adanya aliran dana Rp2,1 miliar kepada pihak lain yang masih menjadi misteri siapa pihak lain tersebut.

Empat terdakwa terdiri dari Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.

Adanya aliran dana Rp2,1 miliar tak bertuan tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap empat tersangka Ahmad Novan Cs pada Senin 26 Agustus 2024 silam

Diuraikan JPU, bahwa dari total kerugian negara Rp3,9 miliar tersebut diantaranya diduga memperkaya terdakwa Ahmad Novan selaku mantan Dirut PT. SP2J sekaligus Penggunaan Anggaran (PA) senilai Rp1,8 miliar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Rp1,8 Miliar Sisanya Rp2,1 Miliar Dinikmati 'Siluman'

BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

"Serta orang lain atau suatu korporasi senilai Rp2,8 miliar," kata JPU saat uraikan dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke pihak lain.

Tidak disebutkan secara detil siapa orang lain atau pihak korporasi lain yang ikut menikmati aliran dana Rp2,8 miliar tersebut.

Terungkap juga dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta.

Dari dakwaan penuntut umum nilai pagu anggaran proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J Rp22,5 miliar yang disetujui Walikota Palembang saat itu melalui penyertaan modal.

Kategori :