2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana

Jumat 06-09-2024,09:37 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Sambung Suwito, dia juga menyayangkan ternyata bukti pembayaran yang dicicil berikut bukti bagi hasil yang sudah dibayarkan klien tidak dilampirkan penyidik di dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

"Dan saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum setelah perkara ini masuk proses persidangan. Kami akan pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan

BACA JUGA:Bikin Geram Banget, Divonis 3 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Malah Berjoget di Depan Para Korbannya

Terlebih, Suwito mempertanyakan kenapa bukti pembayaran dan bagi hasil yang sudah dilakukan kliennya tidak dimasukkan di dalam berkas perkara.

Selain itu, dampak dari kasus ini, terjadi ketidakpercayaan dari calon-calon jamaah yang hendak menunaikan ibadah umroh dan haji di travel Bin Bilal Cabang Palembang. 


2 kliennya yang didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp840 juta.-Foto: edho/sumeks.co-

"Kami tegaskan, permasalahan ini sama sekali tak ada kaitannya dengan jemaah tapi antara pemilik travel dengan investor, dan kita akan tetap memberangkatkan jemaah," ungkap Ririn, staf travel haji dan umroh Bib Bilal cabang Palembang.

Terpisah, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan PN Palembang telah menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan tersebut.

BACA JUGA:Puluhan Warga Mesuji OKI Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah

BACA JUGA:Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

"Ya, sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," jelas Harun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menyidangkan kasus pidana penipuan jemaah haji dan umroh ratusan juta rupiah oleh PT Bin Bilal Indonesia hingga menyeret nama pasangan artis Anang Hermansyah-Ashanty.

Diketahui dalam perkara ini, menjerat dua terdakwa yaitu Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi selaku Direktur PT Bin Bilal Indonesia dan terdakwa Rahma Utari Komisaris PT Bin Bilal Indonesia.

Dari dakwaan dengan nomor perkara 892/Pid.B/2024/PN Plg sebagaimana terlampir pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang turut menyeret nama Anang Hermansyah-Ashanty.

 

Kategori :