2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana

Jumat 06-09-2024,09:37 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 kliennya yang didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan bisnis umroh senilai Rp840 juta membuat Suwito Winoto SH MH angkat bicara. 

Suwito juga merasa ada yang janggal dalam proses hukum terhadap kliennya yang kini duduk sebagai pesakitan di PN Klas IA Khusus Palembang. 

Menurut Suwito, kedua kliennya didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp840 juta dengan pelapor H Wawan (61) warga Jalan Pecilon Indah Gang Sitameng Kelurahan Sutawinangun Kecamatan Keduwung, Cirebon Jawa Barat.

"Kami lakukan klarifikasi, seharusnya ini masuk ranah perdata karena wanprestasi kok malah jadi pidana," tegas Suwito, kepada awak media Kamis 5 September 2024 sore. 

BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

BACA JUGA:Sebelum Lawan Tuan Rumah Punggawa Timnas Ibadah Umroh, Netizen: ‘Ya Allah Izinkan Timnas Kami Masuk Pildun’

Akibatnya, kata Suwito, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan kini dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa dan bahkan ditahan. 

"Jelas perkara yang menjerat klien kami ini masuk ranah perdata. Karena antara klien kami Tri Budi Kuswantoro (52) dan Rahma Utari (40) selaku kuasa Biro Usaha Travel Haji dan Umroh Bin Bilal Cabang Palembang terikat perjanjian kerja sama dengan H Wawan selaku investor," bebernya.


2 kliennya yang didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp840 juta membuat kuasa hukum angkat bicara. -Foto: edho/sumeks.co-

Dalam perjanjiannya, H Wawan menginvestasikan sejumlah uang untuk biaya akomodasi pemberangkatan umroh bagi 60 orang di tahun 2023 silam senilai total Rp840 juta.

"Lalu, setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air, H Wawan meminta pengembalian full uang yang diinvestasikan berikut uang bagi hasil yang telah disepakati bersama," tambahnya.

BACA JUGA:Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

BACA JUGA:WASPADA, Penipuan M-Banking Menggila, Kenali 4 Modus Terbaru dan Cara Mengatasinya

Pada saat itu, menurut Suwito, belum seluruh jamaah umroh membayar lunas biaya umroh. 

"Klien kami telah melakukan pembayaran dengan cara mencicil dalam tiga termin senilai total Rp600 juta. Tapi belakangan justru Haji Wawan melaporkan klien kami ke Polda Sumsel atas tuduhan telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan," kata Suwito lagi.

Kategori :