Breaking News, KPU Empat Lawang Kembali Tolak Berkas HBA-Henny, Joncik Muhammad Bakal Melawan Kotak Kosong

Kamis 05-09-2024,00:59 WIB
Reporter : Indra Mh
Editor : Rakhmat MH

Pasangan Joncik-Arifai didukung oleh koalisi besar partai politik, termasuk PAN, PDIP, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, Golkar, dan PKB.

Eskan Budiman sebelumnya menegaskan bahwa penolakan berkas HBA-Henny telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yaitu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

 Salah satu pasal yang digunakan sebagai dasar penolakan adalah Pasal 100 ayat 1, 2, dan 3.

Pasal tersebut, menyebutkan bahwa partai politik yang telah mengusung pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya setelah pendaftaran dilakukan.

Ya, HBA-Henny diusung oleh PKB, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Mereka (HBA -Henny) i i mendaftar ke KPU Empay lawang kali pertama pada 3 September 2024, sekitar pukul 10.45 WIB. 

Namun, setelah verifikasi, KPU menemukan bahwa dukungan dari PKB mengalami kendala karena adanya dukungan ganda.

BACA JUGA:Heboh, Drama Detik-detik Terakhir Pendaftaran Pilkada Empat Lawang 2024, Paslon HBA-Henny Siap Mendaftar?

BACA JUGA:LANGKA, Duel Keluarga di Pilkada Serentak Mura 2024 Suwarti Melawan Adik Kandung, Ratna Melawan Keponakan

 PKB juga memberikan dukungan kepada pasangan Joncik-Arifai, yang menimbulkan masalah hukum bagi pencalonan HBA-Henny.

Menanggapi gagalnya mendafyar ke KPU Empat Lawamg, HBA dan Henny  merasa dijegal dalam proses pencalonan.

 Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa malam, HBA menyatakan kekecewaannya terhadap KPU Empat Lawang. 

Ia menuduh bahwa KPU telah sengaja menjegal langkahnya untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Berkas kami dikembalikan dengan alasan dukungan PKB yang ganda. Padahal PKB sudah mencabut dukungan lama dan memberikan dukungan baru kepada kami," ujar HBA, yang mantan Bupati Empat Lawang periode 2008-2015. 

Menurutnya, dukungan dari PKB yang baru telah memenuhi ambang batas minimal 8,5 persen suara, sehingga mereka seharusnya dapat melanjutkan pencalonan.

Kategori :