Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nughroho, juga mengkritik keputusan KPU Empat Lawang.
Menurutnya, KPU tidak seharusnya menolak berkas pendaftaran kliennya.
Fahmi berpendapat bahwa Kep KPU RI Nomor 1226 Tahun 2024 tidak menyebutkan harus ada kesepakatan saat pencabutan dukungan lama dan pemberian dukungan baru.
"Undang-undang jelas menyebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon, pendaftaran harus diperpanjang. Di masa perpanjangan ini, partai politik berhak menentukan kembali dukungan mereka," ujar Fahmi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan KPU Empat Lawang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI.
Ya karena mereka merasa dicurangi dalam proses ini.
Mereka juga berencana mengajukan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Di sisi lain, pasangan Joncik Muhammad-Arifai kini bersiap untuk bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Empat Lawang 2024. Usai penetapan KPUD nanti
Pasangan ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari PAN, PDIP, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, Golkar, dan PKB.
Dengan penolakan terhadap HBA-Henny, peluang Joncik-Arifai untuk memenangkan Pilkada menjadi semakin besar.
Joncik Muhammad sendiri adalah bupati petahana yang kembali mencalonkan diri untuk periode kedua.
Namun balon wabupnya bukan yang sebelumnya, Yulius Maulana.
Dengan dukungan dari partai politik besar, ia optimis dapat memenangkan Pilkada dengan mudah.
Pilkada Empat Lawang yang semula diperkirakan akan berlangsung sengit kini berpotensi berjalan tanpa perlawanan berarti bagi Joncik-Arifai.