KPU Empat Lawang Kembali Tolak Berkas HBA-Henny, Joncik Muhammad Bakal Melenggang Melawan Kotak Kosong
EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO- Kontestasi politik di Kabupaten Empat Lawang menjelang Pilkada 2024 semakin memanas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang kembali mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) H. Budi Antoni Aljufri (HBA) - Henny Verawati kali kedua, pada Rabu malam, 4 September 2024.
Ini adalah kali kedua berkas pendaftaran pasangan tersebut ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.
BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad Halal Bihalal Bersama Ikatan Keluarga Empat Lawang
HBA mengisi daftar hadir saat mendaftar Bakal Calon Bupati bersama. Bakal Calon Wabup Henny di KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel--
"Ya, HBA-Henny menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran Rabu tadi malam pada pukul 22.00 WIB," sumber di KPU Empat Lawang.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, KPU Empat Lawang menemukan bahwa berkas yang diserahkan belum lengkap lagi. Seperti berkas pendaftaran yang pertama.
Penolakan berkas ini mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon.
Diketahui, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, HBA-Henny sebelumnya teleh memberikan kesempatan hingga batas akhir pendaftaran tanggal 4 September 2024.
Namun, hingga tenggat waktu terakhir pada pukul 23.59 WIB, berkas yang diserahkan HBA-Henny belum juga lengkap.
Situasi ini memastikan bahwa Pilkada kabupaten Empat Lawang 2024 Provinsi Sumsel hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad dan wakilnya Arifai.
BACA JUGA:NAH, KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny, Ternyata Ini Penyebabnya?
BACA JUGA:BREAKING NEWS, HBA-Henny Batal Mendaftar Begini Respon KPU Empat Lawang