Diceritakannya, peristiwa pembunuhan korban termasuk sadis, bahkan tidak manusiawi.
Korban dibunuh dan mengalami kekerasan seksual dari para terduga.
“Ini bukan pembunuhan biasa, tidak termasuk logika kita kalau pembunuhan keponakan kami ini dilakukan anak-anak kecil, ditambah lagi ada kekerasan seksualnya juga,” tuturnya.
Marlina menegaskan, hendaknya para pelaku ini diberikan hukuman yang setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban pelajar putri di pemakaman Talang Kerikil..-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -
“Jangan pernah pilih-pilih, meskipun itu anak dibawah umur, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tutupnya.
Penasihat Hukum korban, Andre Depriansyah SH membenarkan adanya pra rekontruksi yang berlangsung di Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Jenazah Pelajar Putri Korban Pembunuhan Dimakamkan di Talang Kerikil Kemuning Palembang
“Benar, kami mengetahui prarekontruksi yang diperankan empat terduga pelaku dan satu rekan perempuannya. Kami berharap penyidik dapat menegak hukum seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” tandasnya.
SUMEKS.CO melakukan pencarian data dari 4 terduga pelaku pembunuhan keji terhadap.korban AA (13), Rabu 4 September 2024.
Dari data yang berhasil diperoleh, 3 dari 4 terduga pelaku diduga masih memiliki hubungan keluarga.
Sementara, seorang terduga pelaku lagi berinisial I, yang diduga kuat mantan pacar korban tidak tinggal tak jauh dari lokasi kejadian melainkan di daerah Seduduk Putih tak jauh dari kolam retensi.