Dalam kasus ini, kliennya juga tetap memberi ruang kepada tersangka Ririn apabila ingin menggunakan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ).
"Yang terpenting uang senilai Rp1,3 miliar milik kliennya yang sudah digelapkan oleh tersangka bisa dikembalikan. Tapi jika tersangka memilih tetap bertahan pada argumennya dan mempertanggungjawabkannya secata fisik atau kurungan pidana kami juga tidak bisa mengarahkan," tambah Sapriadi.
BACA JUGA:Usai Laporkan Suami Dugaan Penggelapan Mobil, Kimberly Ryder Dapat Hadiah Tak Terduga
BACA JUGA:Sempat Kabur, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi, Sembunyi di Gandus
Diketahui sebelumnya, mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet di Palembang berinisial OP alias Ririn (33) mangkir dari panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ririn telah dijadikan tersangka dslam kasus dugaan penggelapan perusahaan senilai Rp1,3 miliar.
Ririn tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan kembali menjalani pemeriksaan.-Foto: edho/sumeks.co-
Namun, sayangnya, pada pemanggilan perdana Jumat 25 Juli 2024 pagi, tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Tersangka hanya mengirimkan surat keterangan sakit yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Suatu tersebut dinilai banyak kejanggalan.
BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!
BACA JUGA:Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak
Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Sapriadi Syamsudin SH MH selaku tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, Wanda Osnawi (44) selaku Direktur Utama PD Terang Dunia.
"Yang kami permasalahkan soal surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh tersangka sebagai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik yang menurut kami banyak terdapat kejanggalan. Untuk masalah pemanggilannya kami tidak mempermasalahkannya," kata Sapriadi usai menemui penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat siang.
Kebanggaan yang ditemukan dalam keterangan sakit itu hanya dari bidan bukan dokter yang berkompeten.
"Dan tidak terdapat kop surat, tidak ada keterangan sakit apa, tidak ada stempel surat serta izin sakit selama empat hari. Kami menduga ini sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan karena sepengetahuan kami keterangan sakit itu cuma berlaku selama tiga hari," tegas Sapriadi.