Rumah Anggotanya Terbakar, Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir dan Ketua Ranting Bhayangkari Berikan Santunan

Minggu 01-09-2024,18:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran melanda rumah AIPDA Eko Cahyo di Jalan Krakatau Desa Ketiau Kecamatan Lubuk keliat Kabupaten Ogan Ilir, 28 Agustus 2024 lalu.

Kepedulian Kapolsek Tanjung Batu, ternyata tidak hanya terhadap anggotanya saja. Beberapa waktu lalu, Kapolsek juga memberikan bantuan beras kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Burai. 

BACA JUGA:Buron 1 Tahun Lebih Usai Bobol Rumah Kerabat Sendiri, Pria di Ogan Ilir Harus Mendekam di Polsek Tanjung Batu

BACA JUGA:Sering Terjadi Kebakaran Lahan Saat Kemarau, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Patroli di Areal Perkebunan Tebu

Pemberian beras kepada MPA Desa Burai ini, sebagai bentuk sinergitas dalam mengantisipasi dan mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desanya. 

"Dengan telah dibentuknya MPA di setiap desa di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, diharapkan bisa mengurangi terjadinya Karhutla," harap Kapolsek. 

Dalam kesempatan tersebut, Yusri menambahkan ada sanksi hukum yang akan dikenakan bila masih ada warga atau oknum yang masih melanggar dengan membakar lahan. 

Atau ada warga yang dengan sengaja membakar lahan saat hendak membuka kebun dan lahan, hal itu tertuang pada UU Nomor 41 tahun 1999, UU Nomor 39 tahun 2014 dan UU Nomor 32 tahun 2009.

BACA JUGA:Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Tanjung Batu

BACA JUGA:Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir, Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu Kurang dari 24 Jam

"Dari hasil koordinasi bersama MPA Desa Burai ini, kami berharap MPA bisa membantu menyampaikan kembali pada warga tentang bahaya Karhutla dan sanksi yang didapatkan bila masih melanggar," tutupnya. 

Kategori :