"Mau nggak mau, undang-undang mengatur bahwa jika tidak ada calon lain hanya ada calon tunggal maka calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong. Kotak kosong ini sebuah simbol perlawanan masyarakat terhadap kesewenang-wenangan demokrasi yang diatur oleh elit saat ini," tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian mengatakan menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk pendaftaran kotak kosong.
"Untuk kawan-kawan yang ingin menyampaikan aspirasi kami terima dengan baik, karena ini pelayanan publik. Sama halnya dengan pendaftar tadi pagi," ungkapnya.
Sobarian mengatakan akan menampung aspirasi tersebut. Ia mengaku akan menyampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI
"Perihal yang disampaikan kami tampung, dan kami akan sampaikan bagaimana mekanisme selanjutnya. Yang jelas, hari ini kita hanya prosesi pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota," ujarnya.