Sempat Kabur, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi, Sembunyi di Gandus

Sabtu 31-08-2024,20:23 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Menurut Iptu Jhonny Palapa, kemudian keduanya sepakat biaya rentalan mobil seharga Rp350 ribu perhari. Tetapi, saat sudah jatuh tempo selama 7 hari korban meminta mobilnya dikembalikan. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 800 Kilogram Minyak CPO Milik Perusahaan Sawit

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

Namun, pelaku mengaku bahwa mobil telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban sebesar Rp10 juta. 

"Waktu rental 7 hari habis korban meminta mobil dikembalikan, tetapi saat korban menghubungi pelaku ternyata mobil korban Avanza berwarna putih bernopol BG 1359 RK sudah di gadaikan ke orang lain seharga Rp 10 juta," terangnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, kata Iptu Jhonny anggota ikut mengamankan barang bukti berupa 1 rangkap foto copy BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 rangkap chat WA percakapan pelaku saat hendak merental mobil kepada korban.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diterapkan dengan Pasal 372 KUHP atas tindak pidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun," tutupnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Gasing Banyuasin Ditangkap di Rumah Susun Palembang

Sedangkan pelaku saat diamankan tak bisa berkutik lagi hanya bisa pasrah mengakui semua perbuatannya.

"Saya khilaf, mobil itu saya gadaikan sebesar Rp10 juta dan uangnya sudah habis saya gunakan saat kabur ke luar kota," akunya.

Kategori :