PALEMBANG, SUMEKS.CO - Afen Sugara (29), dijemput paksa petugas kepolisian berpakaian preman di tempat persembunyiannya.
Afen sembunyi di Jalan Amin Fauzi Suak Bajung Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, pada Jumat 30 Agustus 2024.
Pemuda pengangguran ini berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat aksi penggelapan mobil rental milik korban M Ramadhani (28).
Korban yang merupakan warga Jalan TP Demsi Husin Damarjaya Sungai Tenang Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang ini melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku penggelapan mobil rentalan tersebut.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya tadi malam setelah anggota mendapatkan kabar bahwa pelaku kembali pulang usai sempat kabur ke luar kota. Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan sudah mengakui semua perbuatannya," terang Iptu Jhonny Palapa.
Menurutnya, perburuan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.
Dimana pada saat kejadian pelaku ini mendatangi korban dengan tujuan untuk merental mobil milik korban selama tujuh hari atau satu minggu.
BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!
BACA JUGA:Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak
Namun lebih dari satu minggu mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku membuat korban melaporkan peristiwa itu kepada kita.
"Pelaku ini merupakan keponakan korban, hal itulah yang mendasari korban merentalkan mobilnya kepada pelaku," ungkapnya.
Diakui oleh pelaku, lanjut Iptu Jhonny Palapa, mobil tersebut sudah digadaikannya kepada orang lain senilai Rp10 juta.