Korban langsung tewas di lokasi kejadian, dengan mengalami luka bacok di leher belakang, leher kiri, pinggang, pergelangan tangan, dan bahu tangan.
Kasat Reskrim AKP Mukhlis langsung setelah mendapatkan laporan langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Sudono untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
BACA JUGA:Imam Dibacok Saat Pimpin salat, Pisau Penyok, Tubuh Imam Tak Luka Sedikitpun
Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan negosiasi dengan keluarganya untuk menyerahkan pelaku ke polisi.
Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, kemudian mengawal pelaku ke Polres OKU Timur.
"Secara kooperatif menyerahkan diri ke Polres. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku motifnya sakit hati sering dipalak korban dan mendapat perlakuan kasar," terang dia.
Tersangka Beben Kusnadi disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Detik-detik Vandea Helga Wartawan di Palembang yang Dibegal dan Dibacok Tak Jauh Dari Rumahnya
BACA JUGA:Vandea Helga Korban yang Dibacok Begal Dapat 10 Jahitan di Kepala Ternyata Seorang Wartawan
“Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan dan ancamannya 7 tahun penjara untuk pasal penganiayaan,” tegas Kevin.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan pakaian milik korban. Lalu, pakaian dan sepeda motor milik tersangka.
Di hadapan polisi, tersangka Beben menyesali perbuatannya, saat dihadirkan pada rilis di Mapolres OKU Timur (OKUT), Jumat sore, 30 Agustus 2024.
“Sudah sering saya dipalak korban sudah 5 kali. Sekali palak biasanya Rp50 ribu. Maaf maaf nian ya, Pak. Saya khilaf,” aku warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur ini.
BACA JUGA:SADIS! Kepala Dibacok, Sepeda Motor Vandea Helga Dibawa Kabur Pelaku Begal di Palembang
BACA JUGA:Dituduh Mencuri di Desa Sungai Dua Rambutan, Penjual Pempek Dibacok, Ditelanjangi hingga Gigi Rontok