Ayah Korban Perundungan Siswi SMA di Palembang Mengais Keadilan Jelang Putusan di PN Palembang

Jumat 30-08-2024,14:44 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Orang tua siswi korban perundungan sesama pelajar SMA di kawasan Seberang Ulu Palembang, mengais keadilan jelang putusan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adalah Hendra Winata selaku ayah korban perudungan yang dialami siswi SMA Swasta berinisial Z (16) berharap putusan yang setimpal terhadap pelaku yang juga siswi SMA berinisial N (17).

"Kami tidak muluk-muluk pak, hanya ingin keadilan saja buat anak saya sebagai korban perudungan yang dilakukan sesama pelajar berinisial N," kata Hendra ditemui Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin.

Apalagi, masih kata Hendra anaknya sebagai korban perudungan mengalami trauma mental serta ditambah adanya penyakit lemah fisik yang dialaminya.

BACA JUGA:Perangi Aksi Cyber Bullying dan Judi Online, Kejati Sumsel Sambangi SMA Negeri 10 Palembang

BACA JUGA:Wajib Diketahui 8 Cara Mencegah Anak dari Perilaku Bullying, Peran Orang Tua Sangat Penting

Karena, ungkap Hendra Wijaya beberapa waktu lalu N pelaku perudungan terhadap anaknya berinisial Z dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 3 bulan wajib lapor.

Menurutnya, ancaman pidana tersebut sangat tidak adil baginya, sebab selama persidangan terkesan seperti main-main yang mana pelaku perudungan terhadap anaknya seperti tidak ada penyesalan.


--

"Bahkan didalam ruang sidang pun yang bersangkutan bersama keluarga seperti tidak ada rasa penyesalan, apalagi dituntut hanya 3 bulan wajib lapor saja," ujarnya.

Diakuinya, bukan tentang jerat hukum yang dijadikan persoalan namun setidaknya memberikan rasa keadilan bagi anaknya sebagai korban perudungan.

BACA JUGA:Ini Kronologi Kasus Bullying yang Melibatkan Anak Vincent Rompies di SMA Binus Serpong

BACA JUGA:Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan 'Sekolah Sehat Bebas Bullying'

"Kami selaku orang tua sangat berharap dalam putusan pidana nanti, dapat mewakili rasa keadilan agar menjadi efek jera serta hal serupa tidak terulang kepada korban-korban perudungan lainnya," tambahnya.

Ia menceritakan, perudungan yang dilakukan N terhadap anaknya hingga mengakibatkan luka-luka pada beberapa bagian tubuh terjadi pada 5 April 2024 silam.

Kategori :