Konsen Terhadap Dampak Karhutla, Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Gugatan Terhadap 3 Perusahaan HTI

Jumat 30-08-2024,12:16 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Tidak hanya untuk kita sendiri, namun juga hidup sehat sampai ke anak cucu kita nantinya," tuturnya.

"Dan mudah-mudahan kedepannya akan banyak lagi pemerhati lingkungan hidup yang konsen dalam hal untuk melakukan perbaikan-perbaikan di bidang lingkungan hidup," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI) yaitu, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries digugat ke PN Palembang.


--

Ketiga perusahaan HTI yang diketahui merupakan anak perusahaan PT Sinarmas tersebut, digugat 12 warga Sumsel yang berdampak kabut asap dari karhutla menahun di Provinsi Sumsel.

Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palembang yaitu sebagai berikut:

1.Rohman

2.Muhammad Awal Gunadi

3.Marda Ellius

4.Roili

5.Pralensa

6.Diana

7.M. Fausi

8.Muhammad Hairul Sobri, ST

9.Muhkamat Arif

10.Anyelir Putri Rahayu

Kategori :