Permohonan Gugatan Kebakaran Hutan Diterima PN Palembang, 3 Perusahaan HTI Segera di Sidang

Kamis 29-08-2024,18:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Terbakar Selama 4 Hari, Karhutla di Desa Rambai Pangkalan Lampam OKI Berhasil Dipadamkan

Sebelumnya, 12 perwakilan masyarakat Sumsel serta penggiat lingkungan hidup tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) melayangkan pepohonan gugatan ke PN Palembang.

Saat pengajuan permohonan gugatan disertai dengan aksi teatrikal dampak kabut asap karhutla sekaligus bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumsel.

"Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang," kata Ipan Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum pemohon gugatan diwawancarai.

Untuk itu, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.

BACA JUGA:Karhutla di OKI Terjadi di 3 Lokasi, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

BACA JUGA:Terpantau 4 Titik Fire Spot di OKI, Lokasi Karhutla Dilakukan Pendinginan


--

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga immateril.

Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Immateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.

Menurutnya, permohonan gugatan mengenai dampak kabut asap mewakili masyarakat Sumsel di PN Palembang merupakan yang pertama kali menggugat tiga perusahaan sekaligus.

"Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut," ucapnya.

BACA JUGA:Ketinggian Air Lahan Gambut Masih Normal, Namun Kerawanan Karhutla Tetap Tinggi

BACA JUGA:Ketinggian Air Lahan Gambut Masih Normal, Namun Kerawanan Karhutla Tetap Tinggi

Masih menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut. 

Dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.

Kategori :