PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus korupsi kegiatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) atas nama Abdi Irawan, berencana bakal mengajukan "Justice Collaborator" alias JC kepada penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.
JC merupakan saksi pelaku tindak pidana dan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Hal itu ditegaskan tersangka Abdi Irawan melalui kuasa Rizal Syamsul SH, saat diminta tanggapan mengenai ditetapkannya Kadispora OKU Selatan sebagai tersangka perkara tersebut, Rabu 28 Agustus 2024.
"Ya klien kami bakal mengajukan Justice Collaborator, agar perkara ini terang benderang," ungkap Rizal.
BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora dari Hulunya, Rizal Yakini Penyidik Kejari OKU Selatan Profesional
Adapun tujuan bakal diajukannya JC tersebut, menurut Rizal karena hingga saat inu hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka alias tersangka tunggal oleh penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.
"Sebagaimana awal kita sampaikan bahwa, yang namanya korupsi itu tidak berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain diduga ikut terlibat, untuk itu klien kami berencana untuk mengajukan Justice Collaborator," ungkap Rizal.
Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka korupsi Dispora OKU Selatan--
Masih menurut Rizal, seperti yang telah dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kliennya bahwa kuat dugaan mensrea perkara tersebut dilakukan oleh orang yang punya kekuatan atau kuasa untuk mengambil keputusan.
Kuasa untuk mengambil keputusan itu, lanjut Rizal merupakan orang yang ada jabatannya diatas kliennya sebagai Kadispora OKU Selatan.
BACA JUGA:Waw, Tersangka Korupsi BUMD Ajukan Justice Collaborator dan Praperadilan, Kuasa Hukum Sentil Bupati
BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora dari Hulunya, Rizal Yakini Penyidik Kejari OKU Selatan Profesional
Masih dalam BAP kliennya, kata Rizal banyak pihak-pihak lainnya yang mendapatkan bahkan menikmati aliran dana kegiatan Dispora yang dikumpulkan oleh para Kabidnya pada saat itu.
Untuk itu, ia menegaskan jika nanti pada saat tahap II hanya tersangka tunggal dalam hal ini hanya kliennya saja maka akan dilakukan upaya hukum agar ada rasa keadilan bagi kliennya tersebut.