Divonis 1 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan Kompak Pikir-Pikir
Divonis 1 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan Kompak Pikir-Pikir--Fadli
SUMEKS.CO,- Dua terdakwa korupsi dana kegiatan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menyatakan sikap pikir-pikir.
Pernyataan sikap pikir-pikir tersebut usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada sidang yang digelar Selasa 27 Januari 2026 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun.
Sikap tersebut tersebut, disampaikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.
Kedua terdakwa dimaksud adalah Abdi Irawan, selaku Kepala Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
BACA JUGA:Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Lemah, Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Optimistis Bebas
Keduanya, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana kegiatan Dispora sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah telah menyalahgunakan kewenangan.

Sapriadi Syamsuddin ketua tim Advokasi Deni Ahmad Rivai terdakwa korupsi kegiatan Dispora OKU Selatan--Fadli
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama satu tahun,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta telah mencederai kepercayaan publik.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kepemudaan dan olahraga, justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

