3 Terdakwa Pelaku Tawuran Kompak Anulir BAP, Sebut Aksinya Cuma untuk Senang-Senang

Rabu 28-08-2024,07:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara, pengakuan yang cukup mengejutkan datang dari terdakwa Laguna Nopriansyah alias Rian yang mengaku telah lima kali terlibat aksi tawuran di Kota Palembang.

Ia mengaku, aksi tawuran yang dilakukan oleh rekan-rekan lainnya itu tidak lain bertujuan untuk senang-senang saja kala ditanya majelis hakim tujuan tawuran yang ia dan kelompoknya lakukan.

"Tidak ada pak hakim tujuannya hanya senang-senang saja, sudah lima kali ikut tawuran," ungkap terdakwa Laguna yang juga akui membawa sajam jenis tombak saat tawuran terjadi.

BACA JUGA: Aksi Tawuran di Radial Pecah Terus, Warga Saling Lempar Botol hingga Tantang Sajam, Begini Respon Polisi

BACA JUGA:Aksi Tawuran di Jalan Radial Palembang Kembali Pecah, Pelaku Saling Serang Pakai Kembang Api

Keluarga Korban Geram dengan Terdakwa

Sontak, keterangan terdakwa tersebut membuat pihak keluarga dan kerabat korban yang hadir menyaksikan persidangan geram dengan keterangan terdakwa.

Bahkan, ibu korban Putra Alam beberapa kali menangis mendengarkan keterangan dari terdakwa serta keterangan penuntut umum soal hasil visum luka bacok korban.

Sesekali ruang sidang riuh dengan emosi keluarga dan kerabat korban, yang tidak terima perbuatan terdakwa telah menghabisi nyawa korban Putra Alam.

Beruntung, kericuhan tidak sampai pecah sebab dari mulai persidangan dimulai telah dijaga ketat oleh beberapa petugas kepolisian dibantu pihak keamanan PN Palembang.

BACA JUGA:Ngeri, Polisi Temukan Puluhan Senjata Tajam Bermacam Jenis di Lokasi Tawuran Sukabangun Palembang

BACA JUGA:15 Pelaku Tawuran di Tulung Selapan OKI Diamankan Personel BKO Karhutla, Petugas Temukan Airsoft Gun

Selanjutnya, majelis hakim PN Palembang memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum Kejari Palembang untuk menyusun tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

"Minggu depan saya harap tuntutan pidana terhadap para terdakwa bisa dibacakan," ujar hakim ketua sebelum menutup dan menunda persidangan.

 

Kategori :