Tim Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH, Ini Kasusnya!

Selasa 27-08-2024,11:59 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Rahmat

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin menjadi pusat perhatian pada Selasa pagi, 27 Agustus 2024, ketika tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin mendatangi kantor tersebut untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sekitar pukul 10.20 WIB, tim penyidik yang berjumlah sekitar 12 orang tiba di lokasi, dipimpin oleh Hendy, SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, didampingi oleh Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, serta anggota tim lainnya.

Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin ini bukan tanpa alasan.

Mereka bertujuan untuk melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Smartphone Xiaomi 14 Dibekali Chipset Snapdragon 8 Gen 3, Cek Harga Terbaru Agustus 2024!

BACA JUGA:Viral! Banner Prima Salam Diduga Dirusak Pendukung Paslon Lain, Warganet: Jangan Bersaing Jika Takut Kalah!

Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu dari tahun 2015 hingga 2021.

Setibanya di kantor Dinas Lingkungan Hidup, tim penyidik langsung mendatangi ruangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta izin melakukan penggeledahan.

Setelah izin diberikan, tim penyidik segera menyebar ke berbagai ruangan yang dianggap penting untuk dilakukan pemeriksaan.

Ruangan yang diperiksa meliputi ruangan Kepala Dinas, ruangan Sekretaris Dinas, ruangan Kepala Bidang, ruangan Kasubag Keuangan, serta ruangan Bendahara/Keuangan.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Spesifikasi Hp Nokia XPlus 2024: Unggulkan Tampilan Desain Ergonomis dengan Kapasitas Baterai Super Jumbo

BACA JUGA:Jajaran Kemenkumham Sumsel Antusias Sambut Arahan Menkumham Baru dalam Apel Pagi Pegawai

Ruangan yang diperiksa di UPTD tersebut meliputi ruangan Kepala UPTD, ruangan Kabag TU, ruangan Bendahara/Keuangan, serta ruangan staf UPTD Laboratorium.

Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam, di mana tim penyidik dengan teliti memeriksa setiap sudut ruangan yang dianggap dapat menyimpan bukti-bukti penting.

Kategori :