Banner Pemprov

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Polisi Sita 13 Gram Lebih Barang Bukti

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Polisi Sita 13 Gram Lebih Barang Bukti

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Talang Kelapa, Dua Tersangka Ditangkap--

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banyuasin, Delapan Paket Disita

BANYUASIN, sumeks.co-  Satresnarkoba Polres Banyuasin menangkap dua tersangka pengedar sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (26 Maret 2026).

Dari penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat bruto 13,42 gram.

Tersangka pertama, MJ (27), diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di area pemakaman Desa Sungai Rengit Murni. Sementara tersangka kedua, K (33), ditangkap pada malam hari di Desa Suka Makmur.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy.

Dari MJ, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di pakaian tersangka, serta menyita timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Beberapa jam kemudian, petugas mengamankan K saat diduga melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu. Pengembangan selanjutnya ke tempat tinggalnya menghasilkan lima paket tambahan serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip.

BACA JUGA:Kontrakan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Lahat Bertindak, Segini BB yang Ditemukan

BACA JUGA:Ungkap 3 Peredaran Narkoba di Palembang Kurun Waktu 36 Jam, 3 Orang Dibekuk Polisi

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, timbangan digital, dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait