Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah berkas dan dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan.
"Pengeledahan ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, dan Hendy, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA: Smartphone Redmi 13, Miliki Kamera Beresolusi 108 MP, Mampu Menangkap Detail Lebih Tajam!
Menurut Didi Aditya Rusyanto, dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan biaya yang tidak sah tersebut dilakukan di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin selama periode tahun 2015 hingga 2021, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus melakukan pendalaman terkait temuan ini. Dokumen-dokumen yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkapkan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini," tambah Didi.
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di instansi pemerintahan.
BACA JUGA:Iringan Musik Tanjidor Simpatisan Tunggu Kedatangan HDCU di KPU Sumsel
Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa mereka akan bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan korupsi, akan diusut tuntas dan pelakunya akan dihadapkan ke meja hijau.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Masyarakat Kabupaten Banyuasin diharapkan untuk turut mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum, sehingga praktik-praktik korupsi dapat dicegah dan dihilangkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA:Keunggulan Ponsel Huawei Pura 70 Ultra Bawa Desain Bodi Estetik Jadi Kamera Terbaik Versi DxOMark
BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Dapat Restu Megawati, PDIP Calonkan Pramono-Rano Karno di Pilgub Jakarta