“Pencekalan terhadap Sdr. Gregorius Ronald Tannur untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Kita nantikan tanggapan resmi dari @kemenkumhamri khususnya @ditien imigrasi @silmvkarim”.
“Ditunggu kabar baiknya pencekalan terhadap Gregrius ini harus jadi pembelajaran untuk seluruh aparat penegak hukum,” tegasnya.
“Alhamdulillah justice for dini sera, kita masih percaya bahwa keadilan itu ada. Kasus ini belum selesai masih ada kasasi tapi perlu untuk kita kawal bersama, buat para korban dimana aja jangan patah semangat,” tandasnya.
Penjelasan Rieke Diah Pitaloka ini langsung ramai direspon netizen:
“Emang harus begitu kk rieke,harus ada kabar baiknya kk rieke, sehat selalu dan semangat terus kk rieke,” komentar pemilik akun @Andi Fadillah.
“Ditunggu kabar selanjut nya,” harap akun @sarahtasyah470.
“Keren ! Kawal terus kasus ini ! Lanjut Mbak Rieke….#JusticeForDiniSera,” semangat @quintro1.
“Lanjutt bunda..tetp semangat & sukses slalu,” tulis akun @Johan Ley.
Meski sudah divonis bebas, Rieke Diah Pitaloka minta Gregorius Ronald Tannur dicekal jangan sampai ke luar negeri.
“Terdakwa meski sudah ada putusan pengadilan negeri (PN) Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” tegas anggota Komisi VI DPR RI itu.
Sementara, pengacara keluarga korban Dini, advokat Dimas Yemahura Alfarauq berharap putusan Komisi Yudisial nantinya merubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia ini untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana dan lebih arif lagi dalam memutuskan perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran.