"Saya mendesak komisi yudisial dan institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua masjelis hakim di pengadilan negeri Surabaya 24 Juli 2024 ini," pintanya.
"Indonesia jangan diam, viralkan dan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afrianti yang kehilangan nyawa," tegasnya.
"Mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," tandasnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sudah dituntut jaksa penutut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Anak mantan wakil rakyat ini akhirnya divonis hakim PN Surabaya bebas.
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti.
Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Saat kejadian tewasnya korban, Ronald dan Dini diketahui merupakan sepasang kekasih.
Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.