Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Selasa 27-08-2024,08:39 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Dari tanah suci, Rieke Diah Pitaloka bersyukur hakim bebaskan Gregorius Ronald Tannur dipecat, tapi tunggu tugas kita belum selesai.

Upaya mengawal kasus bebasnya Ronald Tanur yang membunuh pacarnya sendiri membuahkan hasil. 

“Dan, hasilnya hari ini Komisi Yudisial memberikan sanksi berat, yaitu pemecatan terhadap ketiga hakim ang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” jelas anggota DPR RI itu.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh bestie-bestie Indonesia aku sudah di perjalanan dari Jeddah menuju Madinah, mau update sedikit karena baru masuk kabar hasil kerja pengawalan kita bersama terkait #JusticeForDiniSera," ujar Rieke Diah Pitaloka, Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

BACA JUGA:Meski Divonis Bebas, Rieke Diah Pitaloka Minta Gregorius Ronald Tannur Dicekal Jangan Lolos ke Luar Negeri

"Masih ingat 'kan kasus pembunuhan terhadap Dini yang indikasi kuatnya dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang kemudian oleh Pengadinal Negeri Surabaya ketika hakim memutus bebas murni".

"Dan Indonesia saat itu melakukan gerakan bersama, Alhamdulillah kemudian kita mengadukan ke Komisi Yudisial dan telah turun untuk memeriksa 3 hakim, menginvestigasi"

"Dan, hasilnya hari ini dari Komisi Yudisial memberikan sanksi berat yaitu pemecatan terhadap ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur".

"Tapi perjuangan kita belum selesai, #JusticeForDiniSera masih harus terus berlanjut," pesan Rieke Diah Pitaloka.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

BACA JUGA:Meski Divonis Bebas, Rieke Diah Pitaloka Minta Gregorius Ronald Tannur Dicekal Jangan Lolos ke Luar Negeri

Karena Komisi Yudisial itu hanya rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.

"Nah, makanya kok dari kemarin si akunya itu menyoroti bagaimana termasuk hakim Mahkamah Agung yang meloloskan gugatan terhadap batas usia calon dalam Pilkada itu juga di Mahkamah Agung. Nah, kemudian ternyata bertentangan dengan Undang-Undang diatas putusan tersebut," bebernya.

Kategori :