Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sekedar informasi, penyidikan kasus korupsi jual aset yayasan batanghari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang merupakan pengembangan penyidikan kasus sebelumnya.
Kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa "Pondok Mesudji" di Jogjakarta.
Saat ini kasus korupsi tersebut telah memasuki agenda pembuktian perkara di persidangan yang menyeret empat terdakwa Yurike Takarada Cs.