PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran 2 mantan Kasubid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa penyidik Kejati Sumsel dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian dibeberkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengenai update penyidikan terbaru perkara tersebut, Senin 26 Agustus 2024.
"Pada hari ini update penyidik memeriksa 2 nama sebagai saksi kasus korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," kata Vanny.
Ia menerangkan, dua nama tersebut yakni berinisial I selaku Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang tahun 2017 dan EPE selaku Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017.
BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Saksi Dicecar 20-an Pertanyaan
Dikatakan Vanny, kedua saksi diperiksa penyidik beberapa jam dari pukul 10 pagi sampai dengan selesai dan dicecar sebanyak 20-an pertanyaan.
Ditambahkannya, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih 10 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
--
Menurut Vanny, diperiksanya sejumlah nama sebagai saksi tersebut bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu tindak pidana dalam hal ini penyidikan korupsi terkait aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Selain itu, lanjut Vanny tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama namun melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita.
Lebih lanjut ia menerangkan, beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyidikan berupa giat penggeledahan.