"Dugaan sementara, kebakaran ini disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik atau korsleting," ujarnya, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan polisi dari Polsek Muara Kuang, kata Rangga, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menghubungi pihak pemadam kebakaran, memasang garis polisi, dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, Rangga menyampaikan apresiasinya kepada BPBD dan warga setempat yang turut membantu dalam pemadaman api.
"Kita imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh korsleting listrik, demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang," imbaunya.
Peristiwa kebakaran juga sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang pada 11 Agustus 2024 lalu.
Sebuah ruko di Kelurahan Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, nyaris tak tersisa usai dilahap si jago merah.
Ruko yang terbakar tersebut milik Samyadi, 46 Tahun, seorang pedagang kelontong yang harus ikhlas menerima kenyataan barang dagangnya hangus terbakar.
Kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Septa Anggraini, yang merupakan anak kandung dari korban pemilik warung Samyadi.
Pada saat itu, korban terbangun dan keluar rumah mengecek warung. Lalu, saksi melihat sumber api dari sudut dalam warung dekat stop kontak.
Melihat ada api di dalam sudut warung tersebut, saksi langsung memberi tahu kepada orang tuanya serta membangunkan keluarga lainnya.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Buah Tanjung Raja, Wabup Ogan Ilir Berikan Bantuan Uang ke Pedagang