Yakni mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh AA di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Rencana Aksi BNN Dalam Memberantas Narkoba di Sumsel
"Atas informasi itu sehingga menindaklanjuti informasi. Lalu tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya," jelasnya.
Akhirnya, salah satu anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu.
"Penyamaran itu anggota memesan sebanyak 2 kantong dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta," katanya.
Selanjutnya, disepakati dari pertemuan itu bertemu di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu
Dimana saat transaksi berlangsung, ketika AA menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh tersangka.
"Atas perbuatannya, AA dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal," beber Kasat.
Dia menambahkan, untuk perbuatan pelaku ini akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk menjelaskan, penangkapan pelaku bandar ini sangat mengapresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.