KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengedar sabu-sabu Senilai Rp100 juta di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap bandar itu dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI, Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Dimana pelakunya berinisial AA (36), atas perbuatan pelaku yang melakukan jual beli barang haram jenis narkoba ini sangat meresahkan masyarakat banyak.
"Tim Satres Narkoba Polres OKI kemarin berhasil mengamankan pelaku bandar narkoba di Sungai Menang yang sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Candra SH, Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Selama Agustus 2024 Polda Sumsel Sumsel Tangkap 11 Pelaku Narkoba, 4 Orang Jaringan Lapas
Diungkapkan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku bandar narkoba ini adalah komitmen Polres OKI, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKI.
"Pelaku bandar narkoba ini kesehariannya bekerja sebagai sopir dan memang warga Desa Talang Jaya rupanya mengedarkan narkoba juga," jelas Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk pelaku AA ini, anggota Satres Narkoba Polres OKI berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yaitu dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu Senilai Rp100 juta.
Selain itu juga menyita satu unit iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Rencana Aksi BNN Dalam Memberantas Narkoba di Sumsel
"Pelaku juga menyimpan satu pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif," ucapnya.
Masih dikatakan Kasat Narkoba, juga ditemukan satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.
Kasat Narkoba mengatakan, untuk penangkapan pelaku ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres OKI.