Hal itu, kata Vanny agar proses penyidikan perkara ini tidak ada hambatan serta penyidikan perkara berjalan lancar dan terang benderang.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyidikan berupa giat penggeledahan selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Selama tiga hari berturut-turut, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang.
Kali ini, pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu tim yang jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah sebuah rumah mantan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel berinisial AS.
Adapun lokasi penggeledahan, yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi ini beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi
Dari hasil pelaksanan penggeledahan oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel turut disita beberapa dokumen, data serta surat yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara.
Sebelumnya, sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.