Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan BEM SI ini, adalah untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
Dalam putusannya, MK telah menghapus ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Namun, sehari pasca putusan MK tersebut ditetapkan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Dalam rapat ini, Baleg DPR menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di Pilkada.
BACA JUGA:Pengamanan Pilkada 2024, Polres Ogan Ilir Gelar Latihan Tactical Floor Game Demi Jaga Kamtibmas
Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut.