1.138 Laporan, Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Perkebunan Musi Rawas Rugikan Negara Senilai Rp900 Miliar

Rabu 21-08-2024,13:34 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah mendapatkan laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat sebanyak 1.138 Lapdu, 21 diantaranya bahkan telah naik ketahap penyidikan.

Hal itu diterangkan Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH disela-sela penyampaian rilis pengembalian aset kepada Pemprov Sumsel yang dikuasai pihak lain, Rabu 21 Agustus 2024.

Dikatakan Yulianto, atas banyaknya laporan yang masuk itu ia membuat satuan tugas (satgas) laporan dan pengaduan masyarakat untuk mengkaji dan menelaah terhadap laporan-laporan tersebut.

"Merekalah (satgas) yang mengkaji terhadap laporan masyarakat tersebut, apabila memenuhi persyaratan maka akan di inventarisir dengan urutan mana yang dilaksanakan upaya penegakan hukum terlebih dahulu," kata Yulianto.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas Berlanjut, Kejati Sumsel Periksa 1 Saksi

BACA JUGA:Atasi Inflasi Harga Cabe, Pj Walikota Palembang Dorong Dinas Pertanian Optimalkan Lahan Perkebunan

Yang mana, ungkap Yulianto dari 1.138 laporan yang masuk ke Kejati Sumsel tersebut 90 persen diantaranya laporan pengaduan masyarakat itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan.

Setidaknya, lanjut Kajati dari 1.138 laporan-laporan yang masuk itu setidaknya ada 21 laporan yang naik ke tahap penyidikan diantaranya dua penyidikan Mega korupsi.

Lebih rinci diterangkan Kajati Sumsel, kasus mega korupsi yang telah naik ketahap penyidikan diantaranya penyidikan korupsi terkait izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, dengan potensi kerugian keuangan negara Rp900 miliar.

"Serta penyidikan mega korupsi lainnya yaitu penyidikan korupsi izin pertambangan batubara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp555 miliar," beberapa Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Staf Keuangan Perusahaan Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

Khusus untuk penyidikan perkara itu, Kajati menyampaikan telah berkomunikasi dengan Pemprov Sumsel dalam hal ini Pj Gubernur Sumsel agar terhadap objek penyidikan berupa lahan yang disita itu tetap bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya sudah diskusikan ada nggak kemampuan itu agar tetap dapat menghasilkan PAD terhadap lahan-lahan yang produktif itu, untuk meningkatkan PAD Provinsi Sumsel," tuturnya.

Tentunya, lanjut Yulianto penyidikan yang dilakukan terutamanya untuk kasus mega korupsi tersebut bukan hanya berbicara mengenai penegakan hukum, tapi juga mengenai manfaat besar bagi pemerintah provinsi Sumsel terutama PAD.

Kategori :