Diterangkan David dari rilisnya, bahwa penetapan Abdi Irawan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Wirausaha Pemuda, Bupati Enos Sampaikan Apresiasi Ke Dispora Sumsel
BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan adanya indikasi korupsi sehubungan dengan dugaan terjadinya pemotongan anggaran pada Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Pemotongan anggaran yang dimaksud, berupa berbagai macam kegiatan seperti Prestasi Peningkatan Olah raga, Pembudayaan Olah Raga, dan Layanan Kepemudaan tahun anggaran 2023.
Dari hasil penyidikan itu, patut diduga pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pihak Dispora dalam hal ini oleh tersangka Abdi Irawan berdasarkan audit adalah sebesar Rp640.101.900.
"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," ungkap Kasi Intel dalam rilis.
BACA JUGA:Kadispora Sumsel Terdiam! Dicecar Hakim dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2021
Masih dari rilis yang diterima redaksi, meski Abdi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
Hal itu, disebutkan dalam rilis bahwa tersangka Abdi Irawan tidak dilakukan penahanan lantaran kooperatif saat dimulainya tahapan penyidikan perkara.
Meski begitu, jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menjerat tersangka AI dengan sangkaan melanggar kesatu Pasa 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau ketiga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.