Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora

Rabu 21-08-2024,06:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir, melakukan giat geledah sita dalam rangkaian penyidikan korupsi anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2022.

Demikian disampaikan rilis yang diterima redaksi, Selasa 20 Agustus 2024 mengenai giat geledah sita yang dilakukan Kejari OKI pada beberapa lokasi yang berbeda.

Diterangkan dalam rilis tertulisnya, geledah sita yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari OKI membagi sebanyak dua tim.

Yang mana tim I menggeledah dan menyita beberapa dokumen terkait penyidikan pada kantor Dispora OKI serta dua buah rumah pribadi milik saksi Harun dan Muslim alias Pakde.

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Kantor Dispora, Bawa Sejumlah Dokumen Penting dan Cap Stempel Toko

BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka

Sementara, untuk tim II penyidik Pidsus Kejari OKI menggeledah sekaligus menyita beberapa dokumen di rumah pribadi milik saksi Aprilian Saputra dan Muslim alias Uju.

Disebutkan juga, tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan oleh tim jaksa penyidik Kejari OKI guna mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan korupsi terkait anggaran belanja Dispora OKI tahun 2022.

"Selain itu tujuan dilakukan penggeledahan dan penyitaan guna untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan alat bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara," tulis rilis Kejari OKI.

Sebelumnya, penyidikan kasus yang serupa berupa korupsi terkait penyelewengan anggaran Dispora juga tengah dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

BACA JUGA:Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan

BACA JUGA:Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora

Bahkan, penyidik Kejari OKU Selatan beberapa waktu lalu telah menetapkan oknum Kadispora OKU Selatan bernama Abdi Irawan semangat tersangka dan dilakukan penanahan.

Abdi Irawan resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi, usai tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menemukan alat bukti yang cukup.

Demikian diterangkan Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David Sipayung SH MH dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 8 Agustus 2024.

Kategori :