Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa 20-08-2024,19:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang dan penuntut umum sama-sama menerima putusan tersebut.

BACA JUGA:7 Pemalak Supir Truk Divonis Hakim PN Muara Enim 1 Bulan Penjara

BACA JUGA:MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

Diketahui dakwaan penuntut umum, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), pada Jumat 15 Desember 2023 silam sekitar pukul 20.30 WIB.

Bertempat di bawah Jembatan Ampera di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.

Saat itu, terdakwa Gandi Lesmana bersama rekannya Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera pasar 7 Ulu Palembang.

Kemudian, diduga karena pengaruh miras tuak terjadi selisih paham antara korban Roki dan rekan terdakwa Padli.

BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Divonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

Kemudian spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dada korban. 

Sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat. Atas kejadian itu, terdakwa Gandi dan Padli (DPO) langsung kabur dari lokasi kejadian tersebut.

Kategori :