Waspada Penipuan, Dibuka Lowongan 230 Formasi CPNS di KPK, Ini Linknya

Selasa 20-08-2024,16:32 WIB
Reporter : Indra R
Editor : Rahmat

Bebas dari Catatan Kriminal: 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap  karena tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Status Kepegawaian: 

Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi manapun.

Kompetensi dan Kesehatan: 

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu sesuai jabatan yang dilamar dan sehat jasmani serta rohani sesuai persyaratan jabatan.

Kesiapan untuk Penempatan dan Tugas

Salah satu persyaratan yang cukup menantang adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Termasuk Ibu Kota Negara (IKN) dan negara lain jika diperlukan oleh KPK. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lantik Besar-besaran: 4 PPNS Baru dan Lainnya!

BACA JUGA:Banyuasin Gelar Job Fair 2023, Pemkab Siapkan 500 Loker

Selain itu, khusus untuk jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelamar harus bersedia menjalankan tugas dengan intensitas perjalanan dinas luar kota yang tinggi, membutuhkan kesiapan fisik prima, dan siap bekerja dalam kondisi yang memiliki risiko tinggi.

Para pelamar juga harus bersedia ditempatkan di KPK sekurang-kurangnya selama 10 tahun

Itu sejak diangkat sebagai PNS, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku.

 Ini menunjukkan komitmen tinggi yang diperlukan oleh KPK dari para pegawainya untuk terus mendukung misi pemberantasan korupsi di tanah air.

Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Kategori :