Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu amalan sunnah muakkadah—amalan yang sangat dianjurkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Kekasihku (Rasulullah SAW) telah mewasiatkan kepadaku tiga nasehat yang tidak akan pernah aku tinggalkan sampai mati, yaitu berpuasa tiga hari setiap bulan (ayyamul bidh), salat dhuha, dan salat witir sebelum aku tidur." (HR. Bukhari).
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh tidak hanya memberikan pahala besar, tetapi juga mendekatkan pelakunya kepada Allah SWT.
Dalam hadits lain, Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun.
BACA JUGA:Ndak Usah Repot, Ikut yang Mana? Inilah Jadwal Puasa Sunnah Tasua dan Asyura Tahun 2024 di Indonesia
Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulia karena membenarkan hal tersebut:
‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya." (QS. al-An’am: 160).
Satu hari berpuasa pada hari-hari ini sama dengan sepuluh hari. JIka dilakukan selama tiga hari, maka pahala yang didapatkan setara dengan puasa selama 30 hari, atau satu bulan penuh.
Jika dilakukan setiap bulan, maka pahala yang didapatkan setara dengan puasa sepanjang tahun.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam.
Beberapa hadits sahih yang diriwayatkan oleh para sahabat Rasulullah SAW menegaskan keutamaan dan anjuran untuk melaksanakan puasa ini.
Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA, disebutkan: "Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian." (HR. an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Secara umum, puasa Ayyamul Bidh dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah.