Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan

Minggu 18-08-2024,21:17 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menaikkan status Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan batik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, menerangkan Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi sebelumnya menjerat Agus Sumantri Cs.

"Ya untuk TPPU nya saat ini telah naik kentahap penyidikan," kata Ario dikonfirmasi melalui sambungan telepon Ahad 18 Agustus 2024.

Dikatakan Ario, pada saat penyelidikan sebelumnya tim Pidsus Kejari Palembang mencium adanya perbuatan tindak pidana TPPU berupa adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu setelah terjadinya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Resmi Bebas Bersyarat

BACA JUGA:7 Proyek Waskita di IKN Sudah Rampung 50 Persen, Sebagian Jalan Penghubung Sudah Bisa Diakses Saat 17 Agustus

Ia berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan TPPU, dengan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk diperiksa dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

"Setelah naik ketahap penyidikan selanjutnya akan didalami dengan mengagendakan pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi," ungkapnya.


--

Ia berharap, khususnya kepada sejumlah nama yang dipanggil tim penyidik Kejari Palembang untuk dapat kooperatif memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, lanjut Ario apabila sejumlah nama yang bakal dipanggil berhalangan hadir untuk segera melapor terlebih dahulu untuk nantinya dijadwalkan pemanggilan ulang.

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pengemudi Avanza Tabrak 4 Motor Secara Beruntun di Simpang Charitas Palembang

BACA JUGA:Tiktokers Muzak Marko Anggap Isu Gempa Megathrust Merupakan Konspirasi Pemerintah Belaka, Benarkah?

Untuk diketahui, bahwa sebelum perkara TPPU naikke tahap penyidikan tim penyidik pidsus Kejari Palembang terlebih dahulu mengusut dugaan korupsi pengadaan batik untuk seluruh perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel.

Adapun dalam perkara korupsinya, Pidsus Kejari Palembang menetapkan sebanyak 3 orang tersangka terdiri dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 yang juga selaku makelar pengadaan baju batik.

Kategori :