PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 11.609 narapidana dan anak binaan, Sabtu 17 Agustus 2024.
Surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani pembinaan di lapas/rutan/LPKA. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, demi harapan baru bagi semua,” ujarnya ketika membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI langsung dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.
Pj. Gubernur Sumsel itu berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI agar menjadikannya sebagai motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
BACA JUGA:Ini 7 Fakta Mencengangkan Ancaman Megathrust yang Diprediksi Bakal Terjadi di Indonesia
BACA JUGA:Artis Juliana Moechtar Unggah Penampilan saat Upacara di IKN, Dampingi Suami Bertugas
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dalam laporannya menjelaskan bahwa sebanyak 11.609 narapidana dan anak binaan di Sumatera Selatan menerima remisi umum kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 11.336 narapidana dan 37 anak binaan menerima Remisi Umum I yaitu pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari 1 hingga 6 bulan.
Sedangkan 232 narapidana dan 4 anak binaan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 11.609 narapidana dan anak binaan, Sabtu 17 Agustus 2024.--
Ilham merinci, narapidana penerima remisi umum I (RU-I) dan anak binaan penerima pengurangan masa pidana I (PMP-I) 1 bulan sebanyak 1.989 orang, 2 bulan sebanyak 2.189 orang, 3 bulan 3.097 orang, 4 bulan 2.166 orang, 5 bulan 1.592 orang, dan 6 bulan sebanyak 340 orang.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Warga Panca Usaha Palembang Gelar Karnaval Kebudayaan
BACA JUGA:Nubia Flip 5G: Ponsel Flip Kelas Menengah dengan Prosesor Kelas Menengah, Ngebut Anti Lelet!
“Dari 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan, Lapas Kelas I Palembang menjadi lapas penerima remisi terbanyak yakni 1.501 narapidana, diikuti Rutan Kelas I Palembang sebanyak 918 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 912 orang, dan Lapas Kelas IIB Sekayu 859 orang. Lapas Kelas III Pagaralam menjadi penerima remisi tersedikit, yakni hanya 108 orang,” papar Ilham.
Ditambahkan Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.