Ilham Djaya menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi P4GN, Kakanwil Harun Sulianto Sambut Audiensi Kepala BNNP Babel
Persyaratan untuk mendapatkan remisi termasuk perilaku baik selama menjalani masa hukuman, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta pembayaran denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi. Narapidana juga harus mengikuti program pembinaan yang ada di lapas atau rutan.
Setiap proses pengusulan remisi menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. Sistem ini akan secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana memenuhi syarat, dan sebaliknya akan menolak apabila syarat tidak terpenuhi.
"Pemberian remisi ini adalah bagian dari penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi dalam program pembinaan. Dengan sistem yang transparan dan otomatis, kita memastikan bahwa hanya mereka yang layak yang mendapatkan remisi," ujar Ilham Djaya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana mereka.