PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang warga binaan atau narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di 20 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumsel.
Remisi yang diberikan berupa remisi umum, dengan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa remisi umum I (RU-I) diterima oleh ribuan narapidana dengan perincian sebagai berikut: Remisi satu bulan: 1.958 orang, Remisi dua bulan: 2.223 orang, Remisi tiga bulan: 3.129 orang, Remisi empat bulan: 2.189 orang, Remisi lima bulan: 1.571 orang, Remisi enam bulan: 339 orang.
Sementara itu, sebanyak 196 orang warga binaan menerima remisi umum II (RU-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana mereka habis setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Berdasarkan data dari UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang, dengan 1.526 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana. Selain itu, di LPKA Kelas I Palembang, 167 anak didik menerima remisi.
Beberapa UPT lainnya dengan jumlah penerima remisi yang signifikan antara lain: Lapas Perempuan Kelas II A Palembang: 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti: 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau: 832 orang, Lapas Kelas II A Lahat: 577 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin: 947 orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja: 696 orang.
Penerima remisi lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Sumsel, termasuk Lapas Kelas II B Kayu Agung, Lapas Kelas II B Muara Enim, dan Rutan Kelas I Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa pemberian remisi kali ini paling banyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika, dengan total 6.105 orang.
BACA JUGA:10 Unit Mess di Desa Bailangu Muba Hangus Terbakar, Seorang Karyawan Tewas Terpanggang
BACA JUGA:Rekomendasi Laptop untuk Gaming Tahun 2024, Cek Harga dan Spesifikasinya!
Selain itu, ada juga narapidana tindak kejahatan terorisme yang menerima remisi sebanyak dua orang, serta narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 98 orang.
Jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan per Agustus 2024 mencapai 15.969 orang, terdiri dari 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan.
Angka ini jauh melebihi kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang. Situasi ini menunjukkan adanya kelebihan kapasitas yang signifikan di seluruh UPT Pemasyarakatan di Sumsel.