Tersangka Korupsi Pemberian KUR Praperadilkan Kejati Kepulauan Bangka Belitung

Kamis 15-08-2024,06:27 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel, Praperadilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu 14 Agustus 2024, adalah Dahlan Pido kuasa hukum salah satu tersangka berinisial MRH menerangkan alasannya mengajukan praperadilan.

Dikatakan Ahmad Pido, mencurigai adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya berinisial MRH sebagai salah satu tersangka korupsi pemberian KUR terhadap 417 debitur pada bank pembangunan daerah Sumsel dan Babel.

Menurut Dahlan Pido, penetapan dan penahanan kliennya MRH pada 18 Juli 2024 prosesnya berjalan sangat singkat dan tidak ada surat pemberitahuan apapun kepada pihak keluarga dari penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Kartila Resmi Menyandang Status Tersangka Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

Masih dalam informasinya, pada saat itu sekira pukul 16.50 WIB kliennya masih diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya diminta naik ke lantai II dan pada pukul 18.00 WIN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Lalu sekira pukul 19.00 WIB dibawa ke Lapas Bukit Semut Sungailiat," kata Dahlan Pido dikutip dari berbagai sumber.


--

Masih menurut Dahlan Pido, tindakan upaya paksa dengan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahan terhadap MRH telah melanggar peraturan.

Khususnya, kata Dahlan Pido melanggar peraturan perundang-undangan dan tindakan pemanasan Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA:Dipojokkan Fery, Toni Tegaskan Dirinyalah Yang Munculkan Saksi-saksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Oleh sebab itu, kata Dahlan Pido bersama dengan tim kuasa hukum lainnya mengajukan praperadilan sebagai mekanisme kontrol kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik.

Lebih lanjut diterangkan Dahlan Pido, tersangka tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka. 

Kategori :