Sehingga membuat ayahnya tersangka Ferly Meisyah pun tidak meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.
Karena tidak dipinjamkan sepeda motor tersebut, maka tersangka Ferli Meisyah langsung marah-marah dan melakukan pengancaman kepada kedua orang tuanya menggunakan senjata tajam jenis parang.
BACA JUGA:Dapat Restorative Justice dari Kejari OKI, Perkara Tersangka Penadah Aki Curian Dihentikan
BACA JUGA:Presma UIN Raden Fatah: Kasus Arya Baiknya Diarahkan ke Restorative Justice
--
"ku bunuh nian mamak kali ini, aku dak main-main," ancam tersangka Ferli Meisyah dikutip dari rilis yang dibagikan ke redaksi.
Karena ketakutan, maka ibu dan ayah tersangka pun langsung melaporkan ke Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan, agar dapat segera dilakukan penangkapan dan ditindak lanjuti.
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
Sebagai tambahan informasi, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:Penerapan Restorative Justice Diperluas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Miliki Peran Penting
BACA JUGA:Uangnya Dicuri, 3 Siswa Baru Polri Pilih Restorative Justice dengan Pelaku
Yang mana pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1), penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah memenuhi syarat.
Diantaranya yakni, dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Disebutkan juga dalam Pasal 5 ayat (6) berupa telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Lalu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Masyarakat merespon positif.
BACA JUGA:Dirikan Rumah Restorative Justice di 4 Kelurahan