Senada juga dikatakan pedagang lainnya, yang ikut pasrah jika nanti memang ada upaya penggusuran terhadap objek lahan yang saat ini telah dilakukan konstatering oleh pihak PN Palembang.
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi lahan eks gedung bioskop Cineplex Cinde mengatakan keluhan para pedagang akan mencarikan solusi yang terbaik nantinya.
BACA JUGA:Ratu Dewa Merespon! Kios Pasar 16 Ilir Palembang Naik Jadi Rp350 Juta
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu, Kios Ayam Potong di Prabumulih Ambruk, Ini Penyebabnya!
"Ya sepanjang nanti aranoedangan bisa berkoordinasi dengan baik, akan kita usahakan mencarikan solusi karena kan sebelumnya dari pihak kita tidak memberikan ijin untuk berdagang," kata Titis diwawancarai disela-sela konstatering yang dilakukan PN Palembang.
dari pantauan saat ini masih dilakukan konstatering terhadap objek lahan yang bersengketa oleh pihak PN Palembang.
--
Dari informasi yang dihimpun, konstatering ini dilakukan oleh pihak PN Palembang bekerjasama dengan instansi terkait seperti BPN untuk mencocokkan lahan menjelang eksekusi.
Dalam hal ini, pihak PN Palembang melakukan konstatering diantaranya mencocokan data objek lahan yang berperkara, persisnya di sepanjang jalan disamping lahan parkir eks gedung bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang.
BACA JUGA:Masyaallah, 5 Kios dan 1 Bangunan Rumah Hangus Terbakar
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu, Kios Ayam Potong di Prabumulih Ambruk, Ini Penyebabnya!
Selain itu, konstatering yang dilakukan oleh pihak PN Palembang juga bertujuan agar objek berperkara tersebut masih atau tidaknya, dan cocok atau tidak dengan ukuran pada saat objek tersebut berperkara.
Petugas konstatering dari PN Palembang melakukan pengambilan data, terhadap satu persatu penghuni kios atau pedagang yang berada di samping gedung eks Cineplex Pasar.