OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sebuah ruko di Kelurahan Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, nyaris tak tersisa usai dilahap si jago merah.
Ruko yang terbakar tersebut milik Samyadi, 46 Tahun, seorang pedagang kelontong yang harus ikhlas menerima kenyataan barang dagangnya hangus terbakar.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra mengungkapkan, kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kebakaran ini pertama kali diketahui oleh saksi Septa Anggraini, yang merupakan anak kandung dari korban pemilik warung Samyadi.
BACA JUGA:Optimalkan Tugas, Polres Ogan Ilir Lakukan Pengecekan Kebugaran Fisik Terhadap Personel dan Jajaran
Pada saat itu, korban terbangun dan keluar rumah mengecek warung. Lalu, saksi melihat sumber api dari sudut dalam warung dekat stop kontak.
Melihat ada api di dalam sudut warung tersebut, saksi langsung memberi tahu kepada orang tuanya serta membangunkan keluarga lainnya.
"Saksi pun memberitahukan adanya sumber api. Sekitar pukul 02.30 WIB, api sudah membesar dan membakar seluruh isi warung tersebut," terangnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Asal api diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik (korsleting), dan api dapat dipadamkan sekitar pukul 04.30 WIB oleh anggota Polsek Muara Kuang, BPBD dan masyarakat sekitar.
"Alhamdulillah, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa," ucapnya.
Adapun kerugian materi dari peristiwa kebakaran ini, satu unit toko sembako atau kelontong yang berukuran 7 meter x 12 meter yang berisi.
"Total kerugian materil mencapai Rp 800.000.000," ujarnya.