Jadi, calon pelamar tidak boleh memiliki riwayat pemberhentian dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak Terlibat Politik Praktis
Selanjutnya, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:Pengadaan CASN 2024, Yuk Cek Persyaratannya Sekarang dan Klik Link Berikut Ini, Buruan!
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim dan Perum Bulog Kolaborasi Hadirkan Tunjangan Beras untuk ASN
5. Memenuhi Kualifikasi Pendidikan
Yakni pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Memiliki Kompetensi yang Dibuktikan dengan Sertifikasi
Untuk jabatan tertentu, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.