“Yang ada cuma keterangan kalau SKCK adalah istilah baru untuk mengganti istilah lama yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Terkait pembuatan SKCK itu diatur di dalam peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
“Berdasarkan aturan itu biaya pembuatannya sebesar Rp30 ribu dan enggak ada keterangan kalau satu SKCK berlaku buat satu tujuan,” ungkapnya.
Jadi kebayangkan kalau satu orang akan melamar pekerjaan di 5 perusajaan?
“Itu saja sudah butuh uang Rp150 ribu, dan belum tentu dari 5 lamaran itu ada yang diterima,” cetusnya.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
“Kalaupun melamar lagi, maka perlu buat lagi, perlu biaya lagi dan mending kalau mereka punya uang? Kalau nggak kasihan kan,” kata @Gerakan PIS.
“Yuk Kapolri tindak tegas oknum polisi yang bikin aturan sendiri,” tandasnya.
Konten @Gerakan PIS kali ini juga ramai menuai tanggapan netizen di kolom komentar:
“Yang Perlu diketahui, setiap Pembuka Lowongan meminta SKCK Asli dari Kepolisian, disini Persoalannya,” kata @Deni's.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
“Karena Lembar SKCK itu masuk Kategori Kertas Berharga yang disertai No Seri dan Hologram seperti Ijazah, dan itu yang dibayar dan masuk PNBP.